Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 April 2012

Tips Ketika Ditilang Polisi

Ditilang Polisi, Jangan panik. Ini merupakan Tips ketika ditilang Polisi. Harap Di Share ke teman-teman yang lain karena sangat bermanfaat!! Jangan pernah takut atau cemas ketika kena tilang. Situasi seperti dialog dibawah ini akan membantu anda UNTUK BELAJAR TENTANG TILANG YANG BENAR. Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja seorang pria & sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan menarik ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Dialog antara polisi dan sopir taksi seperti ini.

  • Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
  • Sopir (Sop) : Baik Pak…
  • P : Mas tau..kesalahannya apa?
  • Sop : Gak pak
  • P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil lalu menulis dengan sigap di buku tilang)
  • Sop : Pak jangan ditilang deh…plat aslinya udah gak tau kemana… kalo ada pasti saya pasang
  • P : Sudah…saya tilang saja…banyak mobil curian sekarang (dengan nada keras!!)
  • Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!
  • P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
  • Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg warna BIRU aja
  • P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
  • Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
  • P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU… Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu Gak bisa… Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
  • Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi) 
  • Dalam hati saya …berani betul sopir taksi ini …
  • P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
  • Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan yang gak mau ngasih
  • P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
  • Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
  • Wah … wah hebat betul nih sopir …. berani, cerdas dan trendy … (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
  • P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
  • Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan “shoot pertama” (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )
  • P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
  • Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)
  • Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
  • P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
  • Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
  • P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
  • Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata “nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu”.
  • S : (Yes!!) Ok pak …gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada saya, “Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya .. mau transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan. Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, … “Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.” “Untung saya paham macam2 surat tilang.” Tambahnya, “Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!”

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat disimpulkan, sebagai tips & trik ketika ditilang Polisi, diantaranya:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA

Senin, 17 Oktober 2011

Bahan dasar furniture berdampak lingkungan

Salah satu bisnis kebanggan kita selama ini adalah bisnis furniture. Pertumbuhan perdagangan furniture, tiap tahun sangat pesat. Pada umumnya, furniture menggunakan bahan baku utamanya ialah kayu. Baik itu furniture moderen maupun furniture klasik. Untuk furniture tradisional Indonesia bahan utamanya 100% kayu terutama untuk mebel ukir-ukiran. Hampir setiap daerah di negeri ini memiliki ciri khas ukiran.

Namun, akhir-akhir ini negra kita dibanjiri oleh furniture yang berasal dari negara Cina. Furniture ini memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding dengan furniture produksi dalam negeri. Akan tetapi masih banyak pembuat furniture di Indonesia yang masih eksis dengan produk nya. Utamanya produk mebel dengan ukiran, masih memilik pasar tersendiri. Produk mebel ukiran juga masih mampu bersaing di tingkat internasional

Produk furniture asal Cina ini dibuat dalam aneka desain yang menarik mulai dari gaya klasik sampai dengan gaya kontemporer. Setelah diusut-usut, ternyata bahan baku kayu yang digunakan furniture asal Cina tersebut berasal dari hutan Indonesia. Sungguh ironi yang luar biasa mengagetkan penduduk Indonesia. Bagaimanakah cara penanggulangan masalah penebangan liar ini sangat mendesak dan sangat kita dukung.

Apakah hutan di Indonesia ini hanya untuk suatu industri yang hanya menguntungkan golongan tertentu dan oknum pejabat pemerintah. Bahan dasar Furniture berdampak lingkungan. Harusnya ada payung perlindungan untuk mereboisasi hutan Indonesia yang sudah punah ini. Rupanya kepentingan bisnis masih menjadi prioritas dari pada terjaganya kelestarian lingkungan terutama ekosistem hutan. Baca blog furniture yang saya rekomendasikan www.5758furniture.blogspot.com

Rabu, 10 Maret 2010

Hukum untuk si miskin

Hukum begitu tajam menusuk si miskin yang lemah. Sementara pada saat yang sama, hukum begitu tumpul terhadap mereka yang berkuasa dan untuk si Kaya. Bagaimana tidak Aspuri (19) telah ditahan selama 2.5 bulan dengan dalih, kalaupun dapat dijadikan alasan. Pasal 362, KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Aspuri didakwa karena melakukan pencurian sebuah baju. Baju senilai Rp.80.000 milik Dewi, namun baju ini tergeletak begitu saja tak bertuan di sebuah pagar di tempat Aspuri melewatkan perjalanan pulang setelah melakukan aktifitasnya di ladang. Tanpa disangka, akibat perbuatannya ini, Aspuri harus menjalani proses pesidagan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Intuisi kita sebagai seornag manusia biasa bertanya-tanya, "Apakah pantas eorang Aspuri menjalani semua hal tersebut", Suara hati kita tentu saja akan berkata "tidak" walaupun mungkin Hukum di negeri ini berkta lain.

Menurut ilmu hukum yang ada, paling tidak terdapat empat cara penghentian suatu perkara. Pertama, melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Adapun alasn dikeluarkan mekanisme ini adalah tidak terdapat cukup bukti yang kuat bukan merupakan suatu tindakan pidana dan dihentikan demi hukum. Melihat mekanisme ini , rasanya sukit dalam kasus Aspuri untuk di berhentikan. Barang bukti berupa baju milik Dewi serta saksi merupakan pegangan yang cukup kuat bagi pihak kepolisian untuk membuktikan tindak pidana pencurian. Cara penghentian yang lain adalah mekanisme surat ketetapan penghentian penuntutan SKP2) yang alasan-alasan untuk dikeluarkannya sma seperti SP# sehingga tidak ddapat diberlakukan kepada Aspuri. Cra lainnay yang tak kalah sulit adalah penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung sesuai dengan asas Oportunitas dan pemberian abolisi oleh Presiden Indonesia. Kedua cara terakhir ini memerlukan pertimbangan dari badan kekuasaan yang lainnya. Apakah seorang Jaksa Agung bahkan Presidan Indonesia rela meluangkan waktunya demi Rakyat Jelata yang bernama Aspuri. Berbicara sebelum terekspos media mungkin tampaknya tidak akan rela.

Hukum memang tidak akan memberikan peluang bagi Aspuri utnuk tidak menjalani proses Hukum di Indonesia. Mungkin hal ini merupakan suatu ketidak sempurnaan hukum yang tetap harus dilaksanakan. Kepastian hukum menjadi begitu penting dalam proses bernegara pada zaman moderen saat ini. Apa jadinya jika Supermasi hukum tidak ditegakkan. Mengabaikannya sama halnya dengan membenarkan perbuatan pencurian. Begitulah argumentasi para penganut positiveisme dan kepastian hukum. Itulah sebabnya Stjipto Rahardjo kemudian memberikan suatu antitesis kepada kit abhwa hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya. Manusia memang bukan mesian atau kalkulator yang jika dimasukkan suatu rumus peristiwa sosial akan menghasilkan input yang sama. Pencuri sebuah baju, yang tergantung begitu saja digagar, kemudian dipersamakan dengan pencuri motor atau bahkan didisamakan dengan kasus korupsi yang mencuri uang negara yang sangat banyak. Kita mungkin akan juga melakukan hal yang sama ketika melihat baju tersebut tergeletak. Bahkan mungkin hakim-hakim yang beretika hukum dansedang memeriksa perkara Aspuri keburu ditangkap ketika hendakn memnberikan baju tak bertuan tersebut ke kantor polisi jika dia berada dalam posisi Aspuri pada saat itu. (Sumber: Kompas;15-2-2010; oleh John Im Pattiwael)

Bagaimana menurut pendapat anda mengenai "Hukum untuk si miskin" ? Silahkan meninggalkan komentar
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...